Kamis, 23 Februari 2017

Keindahan Green Hill Sebagai tempat Wisata saat Weekend

Green Hill adalah hotel atau homestay yang menyediakan berbagai fasilitas yang bisa di nikmati pengunjung hotel seperti swimming pool, rest area, cafe and lounge, meeting room, dan Games Zone. Pengunjung selain bertujuan untuk bermalam dan menikmati suasana alami rembangan Jember, banyak juga pengunjung lokal yang sengaja datang hanya untuk sekedar berenang di kolam renang hotel ini. 

Hanya dengan membayar Rp. 20.000,- untuk orang dewasa dan Rp. 10.000,- untuk anak-anak, maka anda sudah bisa merasakan nikmatnya berenang di kolam yang cukup mewah dengan suasana dan pemandangan yang indah. Dan untuk para pelajar pihak Green Hill memberi potongan harga 5 ribu dengan syarat menunjukkan kartu pelajar pada saat berada di lobi pembayaran.
Green Hill Homestay ini menyediakan 2 jenis kolam renang yaitu kolam renang untuk dewasa dan kolam renang untuk anak-anak. Untuk kolam renang dewasa memiliki 2 kedalaman, yaitu 1,5 meter dan 3,8 meter, untuk kolam renang khusus anak-anak memiliki kedalaman kurang lebih 70 cm.


Melihat jernihnya air kolam yang begitu menggoda, kami pun langsung berganti pakaian untuk segera mencobanya. Tapi tidak semua dari kami langsung berenang, karena salah satu teman kami yang bernama Linggar memilih untuk berjemur terlebih dahulu di kursi yang tersedia bagi pengunjung untuk berjemur. Memang sejuk dan segar benar air di kolam renang Green Hill ini setelah kami mencobanya dan kami pun betah untuk berlama-lama berenang. Setelah terasa puas berenang, kami pun segera bersiap untuk pulang ke base camp. Nah, bagi sahabat Kotawisataku yang ingin mencoba kesejukan dari air kolam renang Green Hill ini, sahabat dapat mengunjunginya pada alamat berikut ini : Jl. Rembangan No.99 Baratan Jember.

Sabtu, 11 Februari 2017

Harmonisasi Nilai Islam dalam Bernegara dan Masyarakat Prulal di Indonesia

Harmonisasi Nilai Islam dalam Bernegara dan Masyarakat Prulal di Indonesia
Menjaga sebuah perbedaan di Negara seperti Indonesia yang memiliki banyak sekali daerah dimana dalam setiap daerahnya saja terdapat perbedaan suku, bahasa, ras, adat, budaya yang menyatu dalam kebersamaan dan hidup sebagai seorang warga negara di Indonesia. Tujuh puluh satu tahun warga negara Indonesia menjaga persatuan dalam berbangsa, selama itu pula mereka dihadapkan dengan berbagai konflik yang berusaha untuk mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republk Indonesia. Berdasarkan data Sensus Penduduk tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia adalah 237.641.326  jiwa (BPS, 2011).  Biro Pusat Statistik mencatat, bahwa dari jumlah penduduk tersebut 88,22 persen adalah pemeluk agama Islam, pemeluk agama Kristen Protestan sebanyak 5,9 persen, pemeluk agama Kristen Katholik sebanyak 3,1 persen, pemeluk agama Hindu sebanyak 1,8 persen, pemeluk agama Budha sebanyak 0,8 persen, dan sebanyak 0,2 persen tergolong kategori lain-lain, termasuk agama-agama tradisional. Sejak Maklumat Bogor yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tahun 1963, di Indonesia terdapat lima agama yang dapat diakui, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, dan Budha. Pada tahun 2000 melalui sebuah Keppres oleh Abdurrahman Wahid, sebagai Presiden pada masa itu, agama Konghucu diakui kembali sebagai agama keenam. Konfilk begitu rentan terjadi di Indonesia seiring dengan perubahan arah dalam hidup berbangsa yang diawali dengan era orde lama, orde baru hingga reformasi. Kestabilan dalam bernegara mulai dirasakan pada era reformasi ini, dimana semua orang memiliki kebebasan terhadap haknya sebagai seorang manusia. Pada era reformasi ini pula muncul berbagai gerakan radikal yang menjadikan agama khususnya Agama Islam sebagai tunggangannya, berbagai macam gerakan radikal ini berusaha untuk membentuk sebuah negara Islam di Indonesia. 
Gerakan-gerakan radikal di Indonesia lebih di kenal dengan sebutan Teroris, dimana gerakan mereka mengatasnamakan agama. Gerakan ini mulai menujukan ektitensinya ketika awal reformasi dengan membentuk sebuah organisas yang meniru gaya al-Qaeda. Gerakan tersebut dikenal dengan Al Jamaah Al Islamiyah, gerakan ini berkembang cukup pesat khususnya di Indonesia. Gerakan JI mulai melakukan aksi yang mereka sebut dengan jihad (jihad fi sabilillah) dengan melakukan berbagai  pengoboman di JW Mariot, Kedubes Australia, dan beberapa gereja di Mojokerto, Bom Bali 1 dan Bom Bali  pada tahun 2000-2002 seperti yang dilansir oleh buku Nasir Abas, Membongkar Jamaah Islamiyah (2005) dan Ali Imron menulis buku Ali Imran Sang Pengebom (2007). Gerakan radikal tersebut tentunya nyata adanya di Indonesia dan sangat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia yang dulunya disebut sebagai salah satu negara yang memiliki kerukunan karena mayoritas umat Islam di Indonesia yang sejuk kini mulai tercemar dengan adanya aksi-aksi terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Era-reformasi juga memberikan ruang kebebasan sehingga banyak bermunculan Berbagai gerakan Islam yang semula berada di bawah tanah muncul dengan terangterangan baik dalam bentuk organisasi masa, organisasi politik maupun gerakan radikal seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin Indonesia, Komite Penegak Penerapan Syariat Islam, Front Pembela Islam, Forum Komunikasi Ahlus Sunnah wal Jamaah (FKAWJ), Laskar Jihad, dan beberapa gerakan radikal lokal yang berbasis pada ideologi Islamisme.
Indonesia sebagai negara Islam terbesar di Indonesia menjadi negara yang banyak sekali dimasuki ide-ide pembaruan Islam. Ide-ide tersebut berkembang di Indonesia melaui buku-buku yang berasal dari ulama-ulama timur tengan yang berfikir radikal dan dana yang dikucurkan oleh berbagai negara di Tmur Tengah salah satunya adalah Saudi Arabiyah untuk membangun fasilitas ibadah dan pendidikan di Indonesia. Dunia pendidikan yang secara filosofis di pandang sebagai alat atau wadah untuk mencerdaskan dan membentuk watak manusia agar lebih baik (humanisasi), sekarang sudah mulai bergeser. Demikian terjadi salah satunya dikarenakan kurang siapnya dunia pendidikan untuk mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat, di Indonesia sendiri pendidikan Islam di Indonesia disebarkan melalui pesantren-pesatren. Harus diakui bahwa pesantren adalah pusat pendidikan dan pengembangan dakwah di Indonesia. Jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu dan tersebar di seluruh Nusantara. Sebagian besar pesantren, terutama yang menganut sistem Salafiyah (tradisional) tidak mengikuti paham Salafi Wahabiyah. Mereka menganut paham ahlu sunnah wal jamaah yang sangat menghargai kearifan lokal (al aadah muhakkamah).
ISI
Gerakan-gerakan radikalisme di Indonesia muncul karena sebagian masyarakat mulai tidak percaya dengan pemerintahan di Indonesia. Gerakan ini mulai tidak percaya dengan pemerintahan di Indonesia dengan di tandainya kesenjangan sosial yang terjadi secara merata di berbagai daerah di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum nytanya telah gagal dalam menerapkan keadailan, bahkan hingga saat ini hukum masih runcing kebawah dan tumpul diatas. Pejabat-pejabat pemerintahan di Indonesia yang minim akan prestasi justru semakin banyak yang korupsi, Mulai dari Mentri, Gubernur, Bupati, yang anehnya lagi lembaga keamanan yang seharusya menjunjung tinggi hukum justru merendahkan derajat hukum di Indonesia, karena banyak dari mereka yang mudah disuap, sepertihalnya polisi dan militer yang ikut dalam perdanggangan narkoba yang seharusnya mereka membasmi peredaran narkoba di Indonesia. 
Sebenarnya apa yang diinginkan oleh gerakan radikal di Indonesia untuk mendirikan negara Islam di Indonesia dengan harapan untuk menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia sebenarnya juga tidak dibenarkan. Negara Islam yang mereka dambakan sangat sulit diwujudkan, karena kejayaan islam seperti pada masa Rosulullah dan sahabatnya tidak akan mungkin dapat terulang dimasa sekarang. Negara Islam seperti di zaman Rosulullah tidak mungkin dapat terjadi lagi. Negara yang didirkan oleh Rosulullah bukanlah suatu negara, Rosulullah sering menyebutnya dengan ummah (persatuan umat atau golongan mukmin). Bahkan di Al-Quran pun tidak dijelaskan tentang negara Islam, tidak ada satu ayatpun yang menjelskannya, justru banyak ayat Al-Quran yang menyebutkan kata Ummah seperti pada surat al-Baqarah 143, An-Nisa41, Al-afar 34 dan masih banyak lagi ayat lainya yang menjelaskan kata ummah. 
Negara Islam tidak akan mungkin bisa sama dengan dulu, degan negara islam dulu atau biasa disebut dengan Daulah Islamiyah Madinah yang didirikan oleh seorang yang menjadi alasan Allah untuk menciptakan bumi ini, dialah utusan Allah seorang nabi dan rosul Sayidina Muhammad SAW. Kehadiran Nabi Muhammad pada masa itu tidak akan mungkin terulang kembali pada saat ini. Daulah Madinah didirikan oleh Nabi Muhammad bukan karena nafsu akan kerakusan terhadap kekuasan, bahkan dikisahkan dalam berbagai sejarah nabi muhammad tidak menunjukkan kehidupan sebagi seorang raja dalam sebuah kerajaan atau presiden dalam sebuah negara. Nabi Muhammad adalah seorang pendakwah dan seorang hakim dimana dalam segala perbuatannya sangat terjaga, dan disetiap pemikirannya sangat jernih oleh wahyu yang selalu diturunkan oleh Allah semasa hidup beliau. Nabi menjadi contoh pemimpin yang sangat sederhana yang mustahil ada orang yang menyamainya. Nabi dalam hidupnya tidak pernah dikawal oleh militer, tidak pernah dapur beliau apinya selalu menyala, dan beliau tidur bukan ditempat mewah sepertihalnya pemimpimpin pada saat ini. Nabi tidaklah seperti raja yang dikawal dan dilayani setiap hari. Nabi adalah contoh sebaik-baiknya manusia dimuka bumi ini dan apakah mungkin ada orang yang menyamainya.
Negara Islam pada masa Nabi memang sangatlah mustahil terulang, negara Islam itu berahir pada masa kekhalfaahan Umar bin Khatab. Pada masa itu juga terdapat dua orang yang menjadi cerminan sikap rosulullah yaitu Abu Bakar yang dapat dipercaya atas segala tindakan dan ucapannya serta Amirul Mukminin Umar bin Khatab yang menjadi Inovator pada masa itu. Abu bakar adalah sosok penerus kepmimpinan nabi yang sangat bijak dan cerdas. Beliu mampu menjadi sosok pemimpin yang pantas untuk menjadi contoh kepemimpinan seperti kutipan pidato Abu Bakar yang intinya adalah sebagi seorang pemimpin dia membebaskan rakyatnya untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya atau dengan kata lain Abu Bakar bukanlah sosok pemimpin yang selalu mengekang pengikutnya sepertihalnya rezim Soeharto yang Otoriter yang selalu menyingkirkan pembangkan yang tidak sesuai keinginannya atau sekarang mengarah pada tuduhan makar pada sejumlah aktivis di Indonesia pada tahun 2016.  Abu Bakar bukanlah orang yang memimpin karena duniawi tetap lebih karena ketuhanan sehingga dalam setiap keputusannya dia lakukan dengan fikiran yang sangat jernih sehingga nyaris tidak ada kekeliruan, tapi yang perlu digarisbawahi Abu Bakar Bukanlah seorang Nabi sepertihalnya Nabi Muhammad, karena Nabi Muhammad adalah Nbi Terahir.
Selain itu Abu bakar juga memiliki seorang penerus yang luar biasa sepertihalnya Umar bin Khatab. Umar adalah sosok pemimpin yang penuh dengan Inovasi sehingga dia pantas disebut sebagi sang Inovator. Umar telah membentuk sebuah badan keuangan negara atau yang disebut dengan baitul Mal sebuah lembaga yang belum mustahil difirkan oleh seseorang pada masa itu. Umar juga telah mengirim pemimpin di daerah-daerah hasil perang karena rawan akan perlawanan dari warga lokal. Umar juga membuat contoh tentang pemerintahan yang ideal dimana dia mengirimkan pengawas di setiap daerahnya untuk mengawasi pemimpin-pemimpin di daerah, dengan ada pengawas ini umar tau apa yang dilakukan oleh pengkutnya, seperti dikisahkan dalam sebuah riwayat dimana umar pernah menegur salah satu pemimpin yang dia kirimkan ke daerah karena dia membuat pintu dirumahnya, dan umar lansung memerintahkan untuk menghancurkan pintu itu tanpa harus izin dulu terhadap pemimpin tersebut. Hal ini menunjukan bahwa seorang pemimpin tidak boleh membatasi atara dirinya dengan rakyatnya, karena itu pula setiap malam umar berjalan-jalan melihat kehidupan rakyatnya selan itu dia juga mengawasi kinerja pemimpinnya dengan menginap satu bulan di setiap daerahnya. Umar juga bukanlah sosok pemimpin yang mempentingkan kepentingan keluarganya hal ini ditunjukan dengan upaya umar dalam menahan suku qurais agar tidak keluar dari madiinah dan bahkan beliau pernah berkata pada keluarganya yang intinya  adalah dia akan menerapakan hukuman dua kali lipat kepada keluarganya jika ada keluarganya yang melangar. Hal ini sangat kontras dengan Raja atau Pemimpin Negara yang lebih mementingkan dan melindungi keluarganya sehingga muncul istilah nepotisme dan poltik dinasti.
Jika Tuhanmu menghendaki sungguh berimanlah semua orang di bumi seluruhnya. Apakah engkau membenci manusia sehingga mereka mau beriman? (Q.S. 10: 99). Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Aku menjadikan kalian semua dari jenis laki-laki dan perempuan dan Aku jadikan kalian berbangsabangsa dan bersuku-suku agar kalian saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah siapa diantara kalian yang paling bertakwa ((Q.S. Al Hujurat: 13). Ayat tersebut menunjukan bahwa allah tidak ingin menjadikan manusia beriman semuanya, oleh karena itu nabi membuat piagam madinah pada waktu yang isinya adalah sebagai berikut
” Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Ini adalah Piagam dari Muhammad. Nabi saw di antara kaum mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama. 20. Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman. 21. Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya. 22. Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan. 23. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw.  24. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan. 25. Kaum Yahudi dari Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya. 26. Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. 27. Kaum Yahudi Banu al Harits diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. 28. Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. 29. Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. 30. Kaum Yahudi Banu al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. 31. Kaum Yahudi Bani Tsalabah diperlakukan sama dengan Banu Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumnya hanya menimpa diri dan keluarganya. 32. Suku Jafnah dari 

Tsalabah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsalabah). 33. Banu Syuthaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat). 34. Sekutu-sekutu Tsalabah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsalabah). 35. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi). 36. Tidak seorangpun dibenarkan ke luar (untuk perang), kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini. 37. Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya. 38. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan. 39. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci bagi warga piagam ini). 40. Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat. 41. Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya. 42. Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.   
Itulah sebagian besar isi dari piagam madinah yang menjadi model kepemimpinan rosullah. Piaga madinah menunjukan bahwa secara subtansinya terkandung untuk kembali kepada Ummah bukan Daulah. Piagam madinah bertujuan untuk mengindarkan sifat asli manusia yang berusaha untuk menyingkirkan ras-ras, suku, golongan yang berbeda seperti ciri khas negara dalam memperlakukan warganya. Itulah cara rosullah untuk meredam pertikaian yang patut dicontoh oleh para pemimpin saat ini. Rosulullah mendirikan masjid-masjid sebagai wujud persatuan untuk menjalin sebuah persudauraan yang erat antara kaum muhajirin dan ansor. Pesahabatan antara kaum muhajirin dan ansor adalah sebuah persahabatan yang sebenarnya dimana kaum ansor rela berpisah dengan istrinya untuk dinikahkan dengan kaum muhajirin dan membagikan sepetak tanah mereka, meskipun mereka berada dalam kesusahan. Hubungan antara kaum ansor dan muhajirin menujukan makna toleransi yang sebenarnya dalam islam yang dicontohkan pada Nabi. Itulah jiwa kebersamaan yang dibangun  oleh Rosullulah yang harus diteladani oleh imat Islam.
Rosulullah juga memberikan contoh dalam penerapan kekuasannya dengan tidak membentuk barisan militer yang tangguh sepertihalnya negara yang membentuk barisan militer untuk menjaga dari serangan luar dan tidak jarang ikut campur dalam urusan negara, meskipun rosulullah seringkali kali melakukaan peperangan itupun bukan menyerang tapi untuk mempertahankan diri ketika ibadahnya terusik, dan pasukannya bukan halnya seperti militer di sebuah negara yang dibentuk tapi orang-orang yang rela dan menjadi relawan untuk keperluan perang dan setelah itu merka kembali melaukan aktivitas mereka seperti semula. Peperangan pada masa rasulullah tanpa persiapan sama sekali, rosulluhan hanya memanggil mereka dan mereka kaum muhajirin dan ansor antusia untuk berperang bukan untuk melakukan penjajahan sepertihalnya negara-negara di eropa melainkan untuk mempertahankan diri. Kesepakatan antara kaum muhajirin dan ansor dalam berperang bukan berarti mereka membangun tentara, mereka bebas mengatur strateginya masing-masing tanpa ada aturan yang mengikat
Kesimpulan
Islam yang diajarkan oleh rosulullah yang berkembang pesat hingga saat ini bukanlah sebuah agama yang mengajarkan tentang kekerasan melalui perang dan lain sebagainya, islam yang sesungguhnya adalah megajarkan tentang pentingnya menjaga kedamaian, kerukunan, dalam hidup berbangsa dan bernegara (Islam yang rahmatan lil alamin). Sebagai ummat rosulullah sudah sepantasnya kita meniru apa yang diajarkan oleh beliau, rosul tidak pernah mengajarkan tentang kekerasan melainkan kasih sayang dan kesabran dalam berdakwah. Negara Islam seperti halnya pada masa Rosulullah (Dulah Madinah) tidak akan mungkin terulang pada masa ini, karena Negara Islam berhenti pada masa Umar Bin Khatab. Piagam madinah sudah seharusnya menjadi sebuah contoh bagi umat muhammad dalam menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara. Piagam Madinah adalah gaya Kepemimpinan Rosullulah dam menjaga toleranri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menyikapi sebuah perbedaan. Persahabatan kaum ansor dan muhajirin menadi contoh tentang kerukunan dan perang bukanlah solusi dalam mengatasi sebuah perbedaan. Sebagai warga negara Indonesia yang beragama Islam sudah sepatutnya kita menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam menjaga kerukunan antar ummat berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka :
Abas,Nasir. Membongkar Jamaah Islamiyah: Pengakuan Mantan Anggota JI. Jakarta, Grafindo Khazanah Ilmu, 2005.
Permata, Ahmad Norma (ed), Agama dan Terorisme, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2006.
chwartz, Stephen Sulaiman. Dua Wajah Islam: Moderatisme VS Fundamentalisme dalam Wacana Global, Penerbit Blantika, LibForAll, The Wahid Instite, dan Sentre for Isalic Pluralism, 2007. 
Trofimov, Yaroslav. Kudeta Mekkah: Sejarah yang Tak Terkuak, Jakarta, Alvabet, Terj. Saidiman. 2008.

Rabu, 26 Oktober 2016

DPR, Media, Ormas dan Aspirasi Rakyat

DPR, Media, Ormas dan Aspirasi Rakyat
Oleh : Akhmad Ma’lufil W. (Santri PP. RR Sunan Ampel Jember & PIMRED LPP IPNU JBR) 

1. Fungsi DPR

                 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam kapasitasnya di tuntut untuk menyelesakan semua tugas yang berkaitan dengan RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas. Ada 3 fungsi di DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. DPR telah menyusun program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 yang kemudian disusun prioritasnya berupa prolegnas 2015. DPR saat ini sangatlaah berbeda dengan DPR pada zaman sebelum reformasi. DPR saat ini dituntut untuk lebih cepat dalam menyelesaikan RUU. Sementara ketidakpuasaan publik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebabkan oleh kurang optimalnya para wakil rakyat tersebut dalam menjalankan fungsi esensialnya seperti pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Factor tersebut yang selama ini menjadikan DPR belum terlalu dikenal di kalangan masyarakat. DPR saat ini sudah saatnya untuk meningkatkan kapasitasnya dalam bekerja melayani masyarakat seluas-luasnya. DPR juga harus menjadi rumah yang mampu menampung aspirasi Rakyat Indonesia. Aspirasi rakyat selama ini masih belum sepenuhnya dapat ditampung oleh DPR, hal ini dikarenakan masih buruknya citra DPR, sehingga kepercayaan rakyat terhadap kinerja DPR sangat rendah. Untuk menampung segala Aspirasi rakyat diperlukan sebuah system yang terpadu yang dapat memperbaiki citra DPR di mata masyarakat secara umum, sehingga masyarakat tidak ada keraguan dalam menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan yang ada di masyarakat Membangun Partisipasi Rakyat,

2. Menjaring Aspirasi Rakyat 

                 Rakyat selama ini menjadi bagian penting dari Republik Indonesia. Rakyat memiliki hak penuh dalam menyampaikan aspirasinya kepada Negara. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat (DPR) menjadi krusial dalam memperhatikan kepentingan rakyat yang dirumuskan dalam suatu kebijakan pemerintah sehingga diharapkan timbulnya keterpaduan antara kebijakan yang dirumuskan dengan partisipasi masyarakat secara aktif, rakyat dan bertangungjawab . seperti yang dirumuskan dalam UU No. 32 Tahun 2004, dengan kata lain bahwa DPR merupakan lembaga yang berperan sekaligus berfungsi sebagai agen perubahan sosial. Kekuasaan yang hendak menekankan kepada pada tumbuhnya partisipasi rakyat, dengan sendirinya menuntutun pada sebuah upaya maksimal, sehingga akan tercipta sebuah perubahan. Perubahan yang saya maksud disini adalah sebuah perubahan dimana masarakat atau rakyat dapat berperan aktif dalam menentukan kebijakan Negara yang dalam hal ini mereka diwakili oleh dewan legeslatif atau DPR. Membangun partisipasi masyarakat dapat dimulai dengan merubah watak dan karakter masarakat, namun sayangnyya saat ini keperyaan masyarakat kepada dewan perwakilan rakyat menurun. Tantangan utama yang dihadapi DPR dalam membangun partisipasi masyrakat adalah mengembalikan citra DPR menjadi lebih baik melalui kinerja yang memuaskan. Sudah saatnya DPR memperbanyak waktunya untuk turun dan hidup di tengah masyarakat, sehingga akan terbangun sebuah hubungan yang akan memisahkan kasta penguasa dan kasta rakyat. Tantangan kedua yang harus dihadap DPR dalam membangun partisipasi adalah adanya peningkatan pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi dan pemahaman mengenai peran masyarakat sipil. Kita memang menghadapi kesulitan yang sangat besar. Kultur kemiskinan yang menyebar luas dikalangan masyarakat daerah tempat pemilihan DPR membuat rawan akan money politik, sehingga akan menimbulkan sebuah presepsi dimasyarakat dimana setiap ada DPR yang datang melakukan reses atau penyerapan aspirasi pasti membawa uang yang banyak, sehingga yang muncul dari masyrakat bukan akan menyampaikan aspirasinyya melainkan akan meminta bantuan dana melaui proposal ataupun melalui lobbying lisan. Sikap yang demikian ini sudah tentu amat merugikan, karena tidak maksimalnya penyerapan aspirasi di daerah pemilihan. proses konsolidasi masyarakat melalui beberapa cara dengan memanfaatkan teknologi maupun melalui organisasi kemasyrakatan yang berkembang di daerah pemelihan. Akan menjadi bagian penting dalam memperkuat proses demokrasi dan khususnya dalam memungkinkan terbangunnya kultur partisipasi aktif masyarakat. Penjaringan aspirasi dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh aspirasi masyarakat baik berupa masukan, keluhan, pendapat, saran, usulan dan hal-hal yang lainya yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dilingkungan sekitarnya dan kota Surabaya pada umumnya.dan di Indonesia pada umumnya. Pelaksana tugas untuk membangun aspirasi masyarakat adalah seluruh anggota dewan dan staf anggota dewan untuk mempermudah dan memaksmalkan kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Penyerepan aspirasi di daerah pemilihan akan mempermudah anggota dewan dalam beriteraksi dan berkomunikasi untuk membangun aspirasi masyarkat di daerah pemilihannya. Pada dasarnya setiap anggota dewan akan lebih mengetahui keadaan serta kondisi masyarakat daerah pemilihanya sendiri, dengan begitu dapat diperoleh aspirasi masyarakat dengan maksimal. Jika ada daerah pemilihan yang tidak terwakili di setiap kabupaten atau kecamatan dalam menyampaikan aspirasinya maka dapat meminta bantuan anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan daerah pemilihanya untuk meakili anggota dewan pusat. Penjaringan Aspirasi seperti ini juga akan lebh efektif, karena anggota dewan di daerah lebih tau dan lebih sering memantau perkembangan masyrakat di daerah pemilihannya, maka akan tercapainya pembangunan aspirasi yang mencakup keseluruhan daerah pemilihannya dengan maksmal.

3. Meniru Siasat Propaganda Media dalam Mempengaruhi Masyarakat 

                   Mengapa media massa bisa memengaruhi persepsi khalayak tentang apa yang dianggap penting. media massa tentu bukanlah suatu instrumen yang asing di tengah masyarakat. Media masa saat ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi hamper seluruh manusia di dunia.. Ia seakan menjadi candu bagi para penikmatnya. Begitu mudahnya media mempengaruhi tingkah laku manusia. Kekuatan inilah yang menjadikan media massa sebagai saluran yang dimanfaatkan untuk mengendalikan arah dan memberikan dorongan terhadap perubahan sosial. Masih segar diingatan saya ketika pemilihan presiden tahun 2014, dimana pengaruh propaganda media sangatlah besar terhadap opini public. Paslon saling menyerang dan memperlihatkan kecakapannya dalam memimpin Indonesia melalui media untuk memikat pemilihnya. Opini publik dan propaganda mempunyai hubungan yang erat. Carl I Hovlan mengungkapkan bahwa propaganda merupakan usaha untuk merumuskan secara tegar azas-azas penyebaran informasi serta pembentukan opini dan sikap. Lasswell, dalam“Propaganda Technique in The World War” (1927) mendefenisikan Propaganda: “Propaganda semata merujuk pada kontrol opini dengan simbol-simbol penting, atau berbicara secara lebih konkret dan kurang akurat melalui cerita, rumor, berita, gambar, atau bentuk-bentuk komunikasi sosial lainnya. Melaui sebuah propaganda di media dapat menjadi acuan masyarakat dalam mengambil sikap. Mengapa masyarakat Indonesia saat ini menjadi begitu kritis? karena masyarakat Indonesia mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi terhadap sesuatu hal yang baru hal inilah yang menyebabkan mengapa masyarakat selalu mencari informasi-informasi terbaru melalui berbagai media, inilah yang membuat media dapat mempengaruhi prilaku masyarakat dalam mengambil sikap. Masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah sampai dengan menegah akan sangat mudah dibentuk opininya melalui media. Daya nalar dan logika yang terbataslah yang mebuat pembentuka opini publik ini bisa berjalan denga sukses. Selama kebebasan pers dapat dipertahankan, kemungkinan lebih besar dalam abad informasi ini bagi pesatnya perkembangan pers Indonesia dan menjelma sebagai the fourth estate di samping eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai frekuensi tidak hanya terhadap dinamika politik, melainkan juga terhadap dinamika sistem lainnya yang menunjang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kaitanya dengan aspirasi masyarakat? Mengingat pengaruh media yang sanngat besr terhadap prilaku masyarakat, maka sudah selakyak DPR memanfaatkan media sebagai penghubung antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Jika saat ini DPR sudah dapat berbangga karena telah memiliki berbagai salauran media, salah satu yang termashur adalah warta parlemen, namun apakah warta parlemen sudah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penanyangannya. Tanyangan warta parlemen di beberapa televise swasta nasional dan televise milik Negara durasinya terlalu singkat untuk menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Kini sudah saat DPR meniru gaya media dalam mempengaruhi masyarakat, dimana media bisa membuat masyarakat seolah-olah ikut merasakan terhadap apa yang di beritakan di suatu media tertentu. Ketika masyarakat mulai ikut merasakan terhadap sesuatu, maka akan muncul rasa ingin tahu yang tinggi, sehingga akan muncul sifat kritis ketika sesuatu yang dia lihat terjadi kejanggalan. Faktanya saat ini media mampu membuat propaganda politik. Media satu dengan lainnya saling beradu opini untuk menyerang dan membantu jalannya sebuah kepemerintahan. Peran Media yang besar ini harusnya dapat dimafaatkan lebih besar lagi oleh anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Sehingga akan tercapai sebuah demokrasi yang terpimpin dari pusat hingga ke daerah. Saat ini program pemerintah yang paling urgent adalah dana desa yang membutuhkan sosiali yang intens terhadap kepala desa dan masyarakat desa,. Dana desa yang besar jika tidak dikawal dengan baik maka akan menimbulkan polemic baru yang besar, untuk itu peran DPR sangat diperlukan untuk mengawasi aliran dana desa. 

4. Ormas Cerdas, Aspirasi Terkawal 

           Membangun sebuah bangsa diperlukan sebuah kesadaran rakyat yang baik, kesadaran masyarakat yang baik dapat diawali dengan membangun rasa memiliki terhadap tanah air tercinta. Rasa itu bisa timbul secara individu maupun secara kelompok. kelompok masyarakat yang berjalan dengan landasan dan tujuan yang sama. Cita-cita dalam melaksanakan tujuan kegiatan, dan kepentingan bersama yang dibangun dengan kesadaran dan berkelompok yang diyakini dapat memecahkan kepentingan bersama dalam sebuah wadah yang populer dengan nama organisasi kemasyarakatan (Ormas). Ekspresi kebebasan manusia dalam bentuk organisasi, tersalurkan dalam negara demokrasi, sehingga terlahir organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dengan demikian Ormas dan LSM hanya tumbuh dalam negara demokratis. Demokrasi pada hakekatnya berada di antara kutub otoriter dan anarkhi, karenanya untuk menjadi masyarakat yang benar-benar demokratis secara kualitatif perlu menjaga keseimbangan itu, baik di ranah suprastruktur maupun infrastruktur. Ormas saat ini dapat mewakili kelompok tertentu, dengan adanya ormas DPR dapat denga mudah menyerap asprasi suatu kelompok masyarakat yang besar. Ormas juga berperan aktif dalam mengawal pembangungan Negara, sehingga ormas dapat bersinergi dengan DPR dalam membantu tugas pengawasan DPR. Ormas bukanlah sebuah partai politik, untuk itu meskipun DPR bersinergi dengan ormas bukan berarti ormas harus condong terhadap partai politik. Saat ini banyak sekali ormas yang bergabung dengan partai politik, sehingga menibulkan sebuah polemic. Ormas dituntut untuk netral, sehingga aspirasinya dapat dijadikan acuan dalam sebuah pembangunan di dalam pemerintah. Keterwakilan ormas dalam menduduki kursi paremen sangatlah penting, karena perwakilan ormas tidak hanya mewakili daerah pemilihannya saja tetapi mencakup suatu golongan yang luas. Karena pada dasarnya ormas dibentuk oleh sekolompok masyarakat yang ngin maju, sehingga ketika keterwakilan ormas dalam parlemen terpenuhi maka sama dengan mewakili sebuah golongan masyarakat yang besar, meskipun pada prateknya banyak anggota ormas yang di parlemen melupakan organisasinya, sehingga tidak tersampaikannya aspirasi suatu kelompok masyarakat dalam sebuah ormas. Peran legeslatif sangat perlu untuk membuat sebuah undang-undang yang bisa mencerdaskan ormas. Sehingga ormas bukanlan bermanfaat bagi kelompoknya saja tapi juga bisa bermanfaat bagi Indonesia. 

5. Menguji keberhasilan RESES 

             Reses bukanlah masa istirahat bagi seorang anggota dewan, melikan sebuah kesempatan untuk anggota dewan membaur dengan masyarakat. Kesempatan reses ini harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota dewan. Reses bukanlah sekedar menyerap aspirasi dengan mengumpulkan suatu kelompok masyarakat yang dibatasi oleh waktu yang sangat singkat, diman DPR seolah menjadi seorang wartawan yang menakan kepada narasumbernya. Reses harus menjad ajang bagi anggota dewan untuk memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang mempercayakan kepada anggota dewan untuk memwakili mereka di parlemen. Reses harus menjadi sebuah program untuk berbenah diri, bukan sekedar ajang silaturahmi. Informasi yang beredar selama ini reses hanya menghasilkan sedikit laporan substantif dari pelaksanaan reses yang kontruktif bagi perubahan kesejahteraan rakyat, termasuk kegiatan reses yang diberitakan oleh media massa mainstream. Karena Reses adalah momententum bagi rakyat untuk menyampaikan pendapatnya dan menanyakan klarifikasi kongkrit terhadap wakilnya, dan kesempatan anggota dewan untuk mensosialisasikan dan merealisasikan programnya. Untuk itu Reses perlu dikoreksi lagi fungsinya , hingga memunculkan rasa tanggung jawab terhadap anggota dewan untuk melayani masyarakat, dan menjadikan masyarakat sebagai media pembelajaran dalam mengambil sebuah sikan dan keputusan di parlemen. 

6. Mencari Alternatif
      Ketika masyarakat ditanya tentang DPR, kebanyakan dari mereka memandang lembaga perwakilan rakyat ini dengan citra yang buruk. Perlunya dicarikan alternative untuk memperbaiki cerita-cerita baik yang belum didogengkan kepada masyarakat. Padahal masih banyak anggota dewan yang berkerja dengan baik dan professional, namun sanyangnya yang terdengar di telinga masyarakat hanyalah citra buruk yang ditimbulkan oleh beberapa anggota dewan saja. Pentingnya penyampaian sebuah Informsi kepada masyarakat secara luas tentang program pemerintah, dan peran DPR dalam mengesahkan dan mengawasi Program tersebut. Mengadapi era informasi seperti saat ini di perlukan sebuah penyampaian informasi yang dapat dinalar dengan logika serta bersifat rasional, karena saat ini informasi berkembang dengan sangat dinamis. Sehingga perlunya DPR meniru gaya media masa dan mengandeng Ormas dalam menyerap aspirasi masyarakat, dan menyampaikan program pemerintah yang membutuhkan peran aktif masyarakat.

 Biodata Penulis Nama : Akhmad Ma’lufil Waro 
Alamat : PP. RR. Sunan Ampel. Jl. Koptu Berlian, Antirogo, Sumbersari, Jember 
No. HP : 082332422427 Pondok Psantren : Raden Rahmat Sunan Ampel Jember 
Judul : DPR, Media, Ormas dan Aspirasi Rakyat 
Tema : DPRSebagai Rumah Aspirasi Rakyat